Ummah : Masyarakat Ideal Ali Shariayi

Nama Ali Shariati tentunya sudah dikenal dikalangan umat islam, khususnya para akademisi, intelektual muslim. Dikenal sebagai seorang ideolog, seorang intelektual, politisi dan seorang filosof sosial yang memiliki pikiran – pikiran revolusioner terhadap masyarakat, khususunya di Iran. Sebagai seorang pemikir sosial, Ali Shariati memiliki pandangan tersendiri dan mencoba merekontrruksi suatu konsep masyarakat yang ia impikan dan cita – citakan ( masyarakat ideal = Ummah ).

Masyarakat dalam pemahaman Shariati adalah suatru kumpulan masyarakat yang saling berhubungan antar individu manusia, yang didalamnya ada berbagai cri khas dan tradisi, hak individu dan publik yangt terorganisir yang telah ada sejak lama. Dari pemahaman Shariati mengenai masyarakat tersebut, setdaknya ada tiga poin penting yang menjadi kata kunci untuk menjadi sebuah masyarakat. Pertama, masyarakat merupakan kumpulan individu terorganisir  yang saling berhubungan, saling melebur, membuahkan tradisi yang terus dilestarikan. Kedua, adanya hak – hak yang harus ditegakan, yaitu hak individual dan hak sosial. Tersedianya dalam masyarakat berupa tempat yang adil untuk ruang pribadi ( privat ) dan ruang umum ( Publik ). Ketiga, kedua poin diatas dilestarikan serta dipertahankan keberadaanya ( eksistensi) sepanjang waktu.

Definisi Ummah

Dalam literatur keislaman, kumopulan manusia, kelompok atau pun komunitas manusia sangat banyak dan beragam. Diantaranya bisa disebut dengan istilah qabilah, qaum, jamaah dan ummah. Dalam istilah umum biasa disebut ras, bangsa, massa rakyat maupun yang sejenisnya. Ali Shariati dalam hal ini memilih istilah ummah, karena baginya istilah ummah lebih cocok digunakan untuk mewakili konsep masyarakat menurut islam. Menurut Afif Muhammad, orang yang menerjemahkan karya Ali Syariati yang berjudul Al Ummah wa Al Imamah, Shariati mengupas makna ummah berdasarkan hasil kajian Montgomery Watt, seorang ahli politik dan teologi islam asal Inggris. Syariati tertarik dengan kajian Watt yang menyatakan “ Umat manusia, disepanjang sejarah dan di berbagai wilayah geografis, hidup berkelompok. Apa sebutan yang dipergunakan untuk komunitas – komunitas seperti itu ? Nama yang dipilih manusia untuk menyebut komunitas – komunitas itu akan mampu menyingkapkan pandangan dan konsepsi kelompok tersebut terhadap kehidupan sosial dan konsep – konsep terapanya yang mereka setujui bersama.”

Pernyataan Watt itulah yang menjadi titik berangkat Shariati dalam mengupas dan merokontruksi Ummah atau masyarkat yang ideal. Secara bahasa Ummah berasal dari kata ‘amma yang bermakna “ bermaksud” dan “berniat keras”. Menurutnya kata ‘ammah mengandung dan mencakup arti kemajuan. Secara istilah Shariati merumuskan definisi konsep ummah adalah suatu kumpulan manusia yang para individunya memiliki tujuan dan cita – cita yang sama, hidup harmonis dan saling bahu – membahu bergerak maju untuk mencapai tujuan berdasarkan kepemimpinan kolektif. 

Berdasarkan definisi tersebut, bagi syariati ada tiga gagasan utama dalam konsepsi ummah. Pertama kebersamaan dalam arah dan tujuan. Kedua, gerakan menuju arah dan tujuan yang telah ditetapkan, dan yang ketiga adalah keharusan adanya pimpinan yang mampu menuntun secara kolektif. Munurut Shariati, masyarakat yang ideal dalam konsep ummah menekankan pada sifat geraknya yang dinamis. Ummah adalah komunitas masyarakat yang dinamis, terbuka dan senantiasa bertransmormasi menjadi komunitas yang lebih baik, bukan komunitas yang jumud, kaku dan puas diri.

Kerangka  dasar, Kehidupan Sosial dan Sistem Politik Ummah.

Berdasarkan karakteristik Ummah yang telah dikemukakan diatas, Shariati memberikan tiga hal pokok yang menjadi pilar menuju masyarakat ideal. Pertama, Kerangka dasar, kerangka dasar ummah yang harus dibangun adalah ekonomi. Shariati beranggapan bahwa kehidupan sosial, moralitas, bahkan spiritualitas sangat dipengaruhi oleh ekonomi. Menurutnya “ barangsiapa tidak menghayati kehidupan duniawi, maka ia pun tak dapat mengalami kehidupan batiniah “. Bila sistrem ekonomi tertata dengan baik, tidak ada penguasaan yang berlebihan, tidak adanya ketimpangfan sosial yang tinggi, dirasakanya kesejahteraan ,diselimuti dengan semangat persaudaraaan , maka masyarakat akan menjadi baik dengan sendirinya. Kedua, Kehidupan sosial harus dibangun dengan prinsip kesamaan dan keadilan. Menurut Shariati masyarakat ideal harus dibangun atas kesamaan manusia ( kesetaraan ), tidak diskriminatif, adanya persaudaraan dan masyarakat tanpa kelas. Ketiga, sistem politik, sistem politik yang dibangun dalam ummah adalah sistem politik yang para pemimpinya harus memiliki kesucian hati dalam dirinya yang oleh Shariati disebut dengan istilah Purity Leadership. Bagi Shariati kesucian kepemimpinan adalah kepemimpinan yang memiliki komitmen penuh, bertanggung jawab dan revolusioner dalam melaksanakan tugas kepemimpinanya. Harus mencerminkan fitrah manusia yang ditunjuk sebagi pengelola dan pemakmur dimuka bumi. Konsep ini terkenal disebut dengan istilah Imamah.

 

Bagikan:

Related Posts